13 Januari 2008

Berlindung dengan Reksadana Terproteksi

Oleh: Eko Endarto
Dikutip dari Bisnis Indonesia Minggu, 28 Desember 2007


Sejak dulu saya tertarik dengan salah satu tokoh rekayasa ciptaan Disney yaitu 'Paman Gober'. Tokoh bebek yang digambarkan memiliki uang sangat banyak. Karena banyaknya, ia terpaksa harus menyimpan uang tersebut di satu gedung yang dibuat khusus untuk menyimpannya.

Zaman sekarang mungkin cara yang dipakai oleh Paman Gober tadi sudah tidak relevan lagi untuk dilakukan. Banyak tempat yang bisa digunakan untuk menyimpan dan melindungi uang kita.

Reksa dana sebagai alternatif investasi sudah bukan lagi barang baru di masyarakat. Dengan tingkat bunga yang terus cenderung bergerak turun, hanya bergantung pada produk perbankan mungkin sudah tidak menjadi pilihan.

Salah satu jenis reksa dana adalah reksa dana terproteksi. Dibuat dengan kelebihan khusus yaitu 'harapan' memberikan pengembalian pokok investasi 100%, produk ini bisa digunakan sebagai alternatif melindungi uang Anda, minimal kepastian agar pokok tidak hilang.

Produk ini memang memiliki jangka waktu investasi, yang mana bila kita berinvestasi sampai dengan tanggal jatuh temponya, pihak manajer investasi melalui kinerjanya akan berusaha untuk menjamin agar 'minimal' pokok yang kita investasikan di awal dulu akan kembali. Kata 'minimal' tadi adalah standar ukuran terkecil lho, sebab kalau memang kinerjanya baik, bisa saja hasil investasinya besar. Namun kalaupun tidak, minimal pokoknya terselamatkan.

Walaupun disebut terproteksi, bukan berarti ini merupakan jaminan. Sebab kata proteksi ini lebih sebagai suatu gambaran kemana investasi akan dilakukan oleh manajer investasi. Karena tujuannya adalah melindungi pokok, maka sudah pasti investasi yang dilakukan juga ke investasi yang memberikan kepastian pengembalian pokok seperti surat utang, deposito dan lain sebagainya.

Lalu apa bedanya dengan deposito atau tabungan ?

Bisa dikatakan mirip, tetapi tidak kembar. Sebab di reksa dana terproteksi ini Anda dimungkinkan mendapatkan potensi hasil lebih tinggi karena investasinya yang lebih beragam dan memberikan imbal hasil lebih tinggi daripada deposito, apalagi tabungan.

Dana Proteksi Nusantara

Reksa dana terproteksi Si Dana Proteksi Nusantara Seri V ini diterbitkan sebagai alternatif investasi oleh PT Batavia Prosperindo Asset Managemen. Dengan pengalaman sejak 1996, perusahaan ini telah mengelola lebih dari 20 jenis produk reksa dana sebagai alternatif pilihan investor untuk mengalokasikan portofolio aset mereka mulai dari reksa dana saham, pendapatan tetap campuran bahkan terproteksi.

Batavia Prosperindo tidak memiliki aset kelolaan pribadi perusahaan atau grup mereka. Dengan demikian mereka berani mengatakan bahwa independensinya cukup tinggi karena tidak ada konflik kepentingan antara pribadi dan nasabah.

Produk ini direncanakan sebagai alternatif untuk investasi sampai dengan 20 September 2010 sebagai tenggat waktu jatuh tempo. Bila Anda berinvestasi sampai jatuh tempo, uang Anda khususnya pokok akan kembali utuh seperti awal investasi, plus tambahan nilai investasi sejak awal Anda masuk.

Walaupun begitu, Anda bisa kok mencairkannya sebelum jatuh tempo. Walaupun memang besaran pokoknya bisa saja tidak terpenuhi bila nilai aktiva bersih reksa dana tersebut di bawah harga pembelian. Namun kalau ini terjadi, berarti kinerja manajer investasinya buruk.

Pencairan dipercepat ini bisa dilakukan tetapi Anda akan dikenakan biaya tentunya. Untuk pencairan di bawah 18 bulan, Anda dikenai beban biaya 0,2% dari nilai pencairan, dan bila lebih dari 18 bulan cuma kena 0,1%.

Investasi bisa dimulai dengan Rp1 juta, dan biaya pembelian atau masuk investasi sebesar maksimal 2,5%. Namun ini bisa dinegosiasi kok, jangan takut untuk menawar apalagi kalau nilai investasi Anda besar. Biaya manajer investasi tiap tahun dikenakan sebesar 2% dan untuk Anda yang membeli melalui agen penjual bersiaplah dikenakan biaya 2,5%.

Mandiri Protected Fund

Produk lain yang bisa menjadi alternatif adalah Mandiri Goverment Protected Fund seri VII (MGPF) dari Mandiri Sekuritas. Dari namanya kita sudah tahu siapa pemilik produk reksa dana ini. Ini dibuat sebagai sarana investasi jangka waktu menengah yaitu 19 bulan (berakhirnya masa investasi 25 April 2008), produk ini juga memberikan janji pengembalian nilai pokok investasi pada akhir periode investasi.

berbeda dengan produk pesaingnya di atas, untuk mencairkan sebelum jatuh tempo, Anda harus mempersiapkannya dengan tepat. MGPF ini memiliki aturan yang berbeda. Bagi investor, mereka hanya bisa mencairkan investasinya apabila tidak pada saat jatuh tempo setiap tanggal 25 bulan ke-3 setelah masa penjualan pertama kali yaitu 25 Desember 2006.

Investasi awal yaitu dengan pembelian unit investasi ditetapkan sebesar Rp10 juta. Dengan biaya pembelian nol dan biaya manajer investasi maksimal 2% per tahun. Namun, untuk biaya penjualan kembali, nasabah dikenakan biaya sebesar 1% dari nilai penjualannya.

Untuk menjaga komitmennya, Mandiri Sekuritas sebagai manajer investasi mengalokasikan investasinya 100% pada utang yang diterbitkan pemerintah dan juga surat utang negara. Jadi dengan demikian diharapkan nilai pokok investasi nasabah tetap terjaga agar bila dibutuhkan bisa dicairkan minimal sebesar pokok investasinya.

Kelebihan
  1. Si Dana Proteksi Nusantara seri V
    Memungkinkan untuk dicairkan sebelum jatuh tempo sewaktu-waktu dibutuhkan walau dengan pengenaan biaya.
  2. Mandiri Government ProtectedFund seri VII  
    Alokasi investasi MI yang 100% surat utang diterbitkan negara, membuat tingkat pencapaian tujuan investasi yaitu pengembalian pokok investasi lebih mudah tercapai.
Kekurangan
  1. Si Dana Proteksi Nusantara seri V
    Masih ada biaya pembelian walaupun tidak mutlak.
  2. Mandiri Government ProtectedFund seri VII
    Waktu pencairan sebelum jatuh tempo yang ditetapkan harus dalam kelipatan 3 bulan sejak 25 Des. 2006, membuat kurang fleksibel.
Salam.
Eko Endarto
Perencana Keuangan

Tidak ada komentar: